IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihaknya kerap mendapatkan perlawanan dari para koruptor. Salah satu contohnya, penegakan hukum yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati Jateng) belum lama ini.
Untuk itu, Jaksa Agung meminta agar dalam semua tahapan penegakan hukum senantiasa mewaspadai pihak-pihak yang kontra, khususnya terhadap pemberantasan korupsi, yang saat ini dikenal dengan terminologi “corruptors fight back”.
“Seperti yang terjadi di Jawa Tengah belum lama ini,” ungkap Burhanuddin dalam evaluasi bidang pidana khusus di Kejaksaan Agung, Rabu (28/12).
Sebelumnya diketahui, Koordinator Aspidsus Kejati Jawa Tengah, PAW telah dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Laporan terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada AH, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Mandiri, BRI dan BJB.
Namun ketika keterangan pelapor dan terlapor dikonfrontasi, ternyata masing-masing pihak saling menyangkal atau tidak membenarkan keterangan masing-masing. Alhasil tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan guna diproses lebih lanjut.
Jaksa Agung menyebut tudingan itu sebagai bentuk perlawanan oleh koruptor dan pendukungnya. Tujuannya untuk mendelegitimasi upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Kejaksaan.
“Untuk itu saya selaku pimpinan Kejaksaan kembali mengingatkan agar jangan takut dan jangan gentar terhadap serangan tersebut selama saudara sekalian bekerja dengan baik, profesional dan berintegritas,” tegas Burhanuddin. (Yudha Krastawan)