IPOL ID-Perbuatan remaja berinisial St alias Dedet (19) benar- benar ketelaluan
Pria bejati ini melakukan pemerkosaan terhadap ibu kandungny dan juga mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun.
Untuk melampiaskan nafsunya, ibu dan adiknya bahkan diancam akan dibunuh jika menolak dan menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain.
St melakukan aksi bejatnya selama dua tahun. Perbuatannya terbongkar setelah dia dilaporkan ke Mapolsek Katibung. Petugas kemudian menangkap St.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah membenarkan penangkapan St terkait kasus asusila terhadap ibu dan adik kandungnya sendiri.
“Ya benar, pelaku diamankan Senin (26/12) siang kemarin. Pelaku, saat ini masih ditahan di Mapolsek Katibung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata dia, Selasa (27/12).
AKP Aos Kusni Palah mengatakan kasus asusila tersebut terungkap setelah korban yakni ibu kandung pelaku didampingi keluarganya bersama Kepala Desa setempat dan juga Ketua RW melaporkan perbuatan bejat pelaku St ke Mapolsek Katibung pada Selasa (20/12).