IPOL.ID- Pengamat hukum Masriadi Pasaribu membela Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan polemik kehadiran tersangka korupsi dalam acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia), di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, secara hukum tidak ada norma maupun prinsip etik yang dilanggar di dalam peristiwa tersebut.
“Kapasitas Ketua KPK memberi sambutan saat pembukaan acara, berada di tengah -tengah semua peserta yang hadir, sehingga tidak bisa diartikan bertemu dengan tersangka,” kata Firli, Senin (5/12), melalui keterangan tertulis.
Lagi pula, lanjut Masriadi, lingkup acara itu merupakan kegiatan seremonial dengan maksud dan tujuan yang sudah jelas serta berbeda dengan lingkup penegakan hukum.
“Kemudian sasaran pesertanya juga jelas, yakni para pejabat kepala daerah atau yang mewakili. Apakah tersangka Abdul Latif sekarang ini bukan lagi Bupati Bangkalan? Faktanya kan belum jadi terdakwa. Maka tidak ada alasan untuk mendiskriminasi atau mengeleminasi yang bersangkutan,” ujarnya.