IPOL.ID – KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus. Karena dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.
“Oleh karena itu, dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (20/12).
Seperti diketahui, KUHP yang baru telah disahkan dan disepakati oleh pemerintah dan DPR pada 6 Desember 2022 lalu. KUHP baru ini mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.