LKBH UTA ’45, sebagai kuasa hukum Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka juga telah mengadukan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendesak pihak terkait seperti Kemendikbudristek, untuk membenahi persoalan ini, karena ini masih masalah dengan bidang pendidikan dengan mahasiswa, bukan apoteker
Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Rudyono Darsono mengungkapkan pihaknya juga berencana melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim Polri.
“Kita sudah diskusi dengan pihak Bareskrim. Kalau dengan pihak KPK kita sudah dua kali panggilan, sudah dua kali diskusi. Sedangkan pidana umumnya juga kita jalankan,” tandas Rudy.
“Kita akan jalankan semua hukum positif yang berlaku di negeri ini. Itu langkah yang akan kita tempuh semua,” imbuhnya.
Di Bareskrim, rencananya mereka akan menjerat terlapor dengan pasal dugaan pemerasan, penggelapan, penipuan dan pencucian uang. Orang-orang yang dilaporkan ialah pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam aktivitas yang dilakukan PN UKAI.