Rudy menegaskan, pihaknya tak khawatir apabila gugatan mereka di PN Jakbar dan PTUN ditolak hakim. Rudy hanya mengingatkan bahwa apa yang mereka perjuangkan, adalah amanat peraturan perundang-undangan bukan kepercayaan benar atau salah.
“Apabila Gugatan ditolak kita bisa justru akan bertanya apakah sebagai rakyat kita sudah diperbolehkan membangkang atau melawan aturan perundang undangan yang ada,,” ungkap Rudy.
“Yang kita jadikan sebagai alat bukti dalam gugatan ini adalah peraturan perundang-undangan yang resmi dan masih berlaku di negara ini sampai sekarang. Kalau peraturan perundang-undangan yang resmi di negara ini ditolak pengadilan akan di anggap mengijinkan masyatakat untuk melanggar peratiran perundang undangan, itu saja dan berarti peraturan negara ini sudah tidak berlaku terhadap rakyatnya, itu sama juga kita mengijinkan kaum radikal menjalankan aksinya di negeri Indonesia tercinta” imbuhnya.
Rudy pun mengungkapkan pihaknya tak khawatir dengan siapa pun pihak-pihak di balik PN UKAI. Termasuk apabila di belakang mereka adalah para pejabat tinggi negara maupun akademisi senior. Sebab, menurut dia apa yang dilakukannya sudah menjadi tugas dan kewajiban mereka sebagai akademisi dan pendidik untuk menjaga moral dan integritas generasi muda, bukan hanya berpikir tentang uang dan kekuasaan.