Urusan konkuren ini dalam undang undang dibagi antara pusat dan daerah. Ada pembagian wewenang tapi yang paling gampang dilihat adalah dana/anggaran. 73 persen vs 27 persen adalah indikator dari cara pandang hari ini. Pusat menganggap diri lebih bisa kerja jadi perlu mendapat anggaran yang lebih besar. Jauh lebih besar.
Padahal dasar pembagian urusan pemerintahan konkuren itu adalah akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas dan strategi nasional. Tiga dari empat kriteria ini ada di sisi daerah tapi ya kalah dengan yang terakhir. Strategi nasionalnya orang pusat.
Dari segi akuntabilitas, jelas daerah lebih memiliki dorongan besar. Mereka cuma ngurusin daerahnya. Ada banjir di Bandung yang diomelin warga ya walikota Bandung. Menteri yang terkait banjir tidak disebut-sebut. Walikotanya yang pusing. Harusnya.
Padahal uang pajak dan sumberdaya orang Bandung yang digunakan untuk mengatasi banjir itu tidak semua dikelola walikota Bandung. Sebagian besar persentase dari pajak dan sumberdaya itu dikelola oleh pusat. Tapi ya begitu. Yang pegang duit lebih banyak malah tidak ditagih. Karena tidak ikut ditagih ya sulit mengharapkan akuntabilitas dari pusat.
