IPOL.ID – Pengamat Politik Fernando Emas mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap melakukan pendalaman harta kekayaan yang dimiliki Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin.
Menurutnya, keterangan yang disampaikan Arifin soal kesalahan input pengisian data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 patut diragukan.
“Sebaiknya KPK tetap melakukan pendalaman terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat oleh Arifin,” ujar Fernando saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2022).
Fernando mengaku ragu dengan pernyataan yang mengaku terdapat kesalahan dalam pengisian data LHKPN periode 2021 yang dimiliki Arifin.
“Saya meragukan keterangan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang mengatakan tentang kesalahan dalam pembuatan laporan,” katanya.
Selain itu, menurutnya, KPK perlu mendalami terkait sumber kekayaan Kasatpol PP tersebut. Pasalnya, kata dia, di wilayah Ibu Kota ini terdapat banyak lokasi usaha yang dapat dijadikan tempat pungutan liar (Pungli).