Di samping itu, penyidik OJK sudah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Kemudian Kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka.
“Tindakan pengawasan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL ditempuh guna melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” tukas OJK.
Dengan pencabutan izin usaha ini, Wanaartha Life wajib menyetop operasional usahanya. Namun pemegang polis bisa mengontak PT WAL untuk pelayanan konsumen sampai dibentuknya Tim Likuidasi.
Nantinya tim likuidasi akan memverifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis. (ahmad)