IPOL.ID – PAM JAYA menandatangani kesepakatan dengan Palyja terkait penyelesaian shortfall yang disaksikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Aston Hotel TB Simatupang, kemarin.
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, permasalahan shortfall Palyja terjadi karena dilatarbelakangi dari adanya rekomendasi BPKP Perwakilan DKI Jakarta tahun 2009, yang meminta Internal of Return (IRR) PKS dalam perjanjian kerja sama penyediaan air antara PAM Jaya dan kedua mitra diturunkan.
“Atas kesepakatan tersebut, maka PAM JAYA meminta kedua mitra untuk melakukan renegoisasi, yang hasilnya Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22 persen menjadi 15,82 persen, sedangkan Palyja belum bersedia menurunkan IRR, sehingga PAM Jaya membekukan water charge (imbalan) Palyja sejak 2010,” ujar Arief Nasrudin dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).
Menurutnya, Palyja mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM Jaya sebesar Rp10 triliun. Kemudian, lanjut Arief, PAM JAYA meminta fasilitasi penyelesaian kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.