IPOL.ID – Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO kepada para terdakwa dinilai tidak berdasar, terutama penghitungan yang merugikan negara.
Sejumlah pakar hukum mempertanyakan tuntutan beragam dari 7-12 tahun dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.
Pakar hukum pidana, Chairul Huda menyebutkan, tuntutan tersebut hal yang aneh. Menurutnya, uang pengganti itu hanya diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi.
“Jadi bagaimana mungkin mereka dituntut Rp10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka sebesar itu,” katanya kepada wartawan, Selasa (27/12).
Dia menyebut, Jaksa melakukan tuntutan tidak berlandaskan hukum. Menurutnya, majelis hakim selayaknya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta di persidangan.
Dalam kasus ini, di persidangan lalu, terdakwa Stanley MA dituntut membayar uang pengganti Rp868.720.484.367,26 (miliar). Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Dan, Pierre Togar Sitanggang dituntut membayar uang pengganti Rp4.554.711.650.438 (triliun).