Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Sedang Master Parulian dituntut membayar uang pengganti Rp10.980.601.063.037 (triliun) jika tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 tahun.
Di persidangan, JPU meminta hakim menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda milik terdakwa dan korporasi akan disita.
Terhadap tuntutan itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan, tuntutan uang pengganti itu berbeda dengan ganti rugi. “Uang pengganti itu didasarkan pada perhitungan fakta yang riil, pemunculan sebuah jumlah harus didukung bukti dan perhitungan riil, jadi tidak asal memunculkan nominal saja tanpa rasionalusasi yang jelas,” katany.
Sedangkan, sambungnya, ganti rugi itu bisa bersifat subjektif. Artinya selain kerugian riil juga bisa ditambah dengan potensi, atau “keuntungan yang diharapkan” atau bunga atau kelebihan jumlah jika uang itu dikelola.
“Sehingga jumlahnya bisa sangat subjektif, yaitu pokok kerugian plus bunga, nah jika jumlah tuntutan Rp 10 triliun itu ada perhitungannya, maka itu cukup beralasan, tetapi jika asal sebut jumlah saja tanpa rasionalisasinya, maka itu bisa dikatakan ngawur,” ujar Fickar di kesempatan berbeda.