“JPU menuntut sesuatu sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Belum ada dasar hukum menentukan bagaimana dihitung dan siapa menghitung. Apakah betul negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa aja. Harus kembali ke konstitusi kita bahwa kita ini adalah negara hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus ini. Di antaranya, mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. (Joesvicar Iqbal/msb)