IPOL.ID – Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama pihak kepolisian mengaku sudah rutin melakukan penindakan terhadap para juru parkir liar yang ada di DKI Jakarta. Namun, keberadaan parkir liar ini diakui sulit untuk dibenahi karena menjadi mata pencaharian juru parkir liar.
“Kucing-kucingan tuh. Sudah diusir nongol lagi. Kita udah lakukan penindakan,” ujar Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Aji Kusambarto kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, juru parkir liar yang berhasil ditindak akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, ucapnya, tak sedikit oknum itu diproses hukum melalui aparat Kepolisian. Sebab, tegasnya, oknum ini memungut retribusi tak resmi dari masyarakat.
“Namanya pemungutan gak resmi kan bisa dikatakan pemaksaan juga, ya, makanya langsung polisi itu kalau dapet (jukir parkir liar) polisinya langsung melakukan BAP itu,” jelasnya.
Untuk mengurangi masalah parkir liar di Ibu Kota, ia mengatakan bahwa pihaknya rutin melakukan penindakan terhadap para jukir parkir liar. Namun, ia mengakui memang hal itu masih belum membuat kapok.