IPOL.ID – Pasca tragedi Kanjuruhan, perlu adanya akselerasi percepatan pembentukan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Keolahragaan No 11 Tahun 2022.
Terutama yang mengatur tentang jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pelaku olahraga, olahragawan, masyarakat penonton olahraga di dalam setiap penyelenggaraan kegiatan olahraga di berbagai tingkatan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam sambutan kunci saat membuka acara Focus Group Discussion: Penelaahan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Keolahragaan terkait Jaminan Perlindungan Keamanan dan Keselamatan dalam Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, di Jakarta, Rabu (21/12).
Mahfud menekankan bahwa, beberapa peristiwa terakhir yang kita alami menyangkut keamanan dan keselamatan di dunia olahraga Indonesia, seperti tragedi Kanjuruhan, telah memberikan pembelajaran yang berharga bagi kita semua, untuk lebih memperhatikan pemberian jaminan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaran olahraga.