“Undang-Undang Keolahragaan memberikan tenggat waktu dua tahun untuk membentuk peraturan pelaksana. Saya kira kita tidak perlu harus menunggu sampai dengan dua tahun. Saya berharap peraturan pelaksanaan Undang-Undang Keolahragaan dapat selesai pada 2023 dan agar masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2023,” ujar Mahfud.
Hadir dalam acara ini perwakilan dari Kemenpora, KONI, dan perwakilan pengurus dari berbagai cabang olahraga.
Hadir sebagai pembicara dan pembahas dalam FGD ini adalah: Prof Tomoliyus, Guru Besar Bidang Ilmu Pendidikan Kepelatihan Fisik Olahraga Universitas Negeri Yogyakarta, Raden Isnanta, Deputi Pemberdayaan Olahraga Kemenpora, dan Arsito Pangaribuan, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Aktif juga memberikan masukan, pengamat manajemen prestasi olahraga, Prof Djoko Pekik Irianto dan pengamat olahraga, Anton Sanjoyo.
Pada diskusi ini, Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menyampaikan bahwa kegiatan ini akan berfokus pada peraturan menyangkut jaminan keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang diperintahkan oleh Pasal 56 UU Keolahragaan.