IPOL.ID – Warga atau karyawan penerima BSU alias Bantuan Subsidi Upah diminta untuk segera mencairkan haknya di kantor pos terdekat sebelum tanggal 20 Desember 2022.
Hal itu disampaikan Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris, Minggu (11/12. “Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan BSU Rp600.000 bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta,” kata Haris dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
BSU bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat agar dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional.
Haris mengutarakan, hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU. Bantuan dilsalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantorpos.
Kini masih ada satu1 juta pekerja penerima tapi belum mengambil dana BSU. Karena itu, pihaknya agar mereka segera datang ke Kantorpos sebelum tanggal 20 Desember 2022.
Diketahui, PT Pos Indonesia selama ini mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja. (ahmad)