Sehingga, sambung Kapolres, korban yang saat itu tidak sadarkan diri, oleh tersangka dibawa ke Rumah Sakit Tria Dipa. Setelah menyerahkan korban ke perawat, tersangka menghubungi ibu korban memberitahukan bahwa putrinya tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka langsung pulang ke rumahnya.
“Tersangka dan ibu korban belum lama kenal. Pengakuan tersangka kenal sejak bulan Mei tahun ini,” ujarnya.
Kapolres menyebut, motif tersangka menganiaya korban lantaran kesal. Kesal karena korban terus menangis saat dibersihkan kotorannya. “Saya imbau kepada masyarakat agar tidak mudah menitipkan anak kepada orang yang belum tentu dipercaya secara pasti. Kami juga mengimbau apabila suatu saat mungkin kita sebagai warga masyarakat karena ada rasa gotong royong tetangga dan lain sebagainya menjaga anak tetangga, kita tolong keamanan dengan sebaik-baiknya”.
“Karena di Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak apabila kita melakukan kekerasan terhadap anak itu ada sanksinya sangat tegas, baik anak itu mengalami luka. Apalagi lukanya mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,” tegasnya.