IPOL.ID – Kejaksaan Agung terus mendalami adanya dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Pendalaman itu kini dilakukan oleh penyidik pidana khusus dengan memeriksa tiga orang saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (20/12).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa itu berasal dari PT Waskita Karya, di antaranya AW selaku Vice President Divisi Finance, AL selaku Project Manager Divisi Infrastruktur II dan VAS selaku karyawan.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (20/12).
Pemeriksaan ketiga saksi itu juga sekaligus untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan obstruction of justice penyidikan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya, MRR sebagai tersangka.