Pasalnya, MRR diduga telah mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti korupsi fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Patut diduga tindakan tersangka tersebut mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo.
Atas perbuatannya, MRR disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Taun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yudha Krastawan)