Akibat perbuatannya, BI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)