Laporan itu disampaikan warga melalui aplikasi JAKI dengan nomor JK2211280276. Warga yang merahasiakan identitasnya menyebut proyek tersebut diduga kuat menggunakan Solar bersubsidi untuk kebutuhan pembangunan.
“Diduga menggunakan BBM Solar ilegal atau bersubsidi yang seharusnya hanya digunakan masyarakat miskin,” tulis pelapor dalam aduannya melalui JAKI yang dibuat pada Senin (28/11) lalu.
Menurut pelapor tersebut, pembangunan gedung seharusnya menggunakan Solar yang diperuntukkan khusus industri dengan harga khusus, bukan BBM bersubsidi dari pemerintah.
Karena itu, si pelapor meminta Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian segera mengecek dugaan penggunaan BBM subsidi yang digunakan untuk pembangunan gedung. “Mohon untuk Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kepolisian segera mengecek penggunaan BBM digunakan,” tulis pelapor pada aplikasi JAKI.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengaku pihaknya akan menindaklanjuti aduan terkait dugaan penggunaan BBM subsidi. “Terima kasih informasinya, segera ditindaklanjuti. Namun setahu saya terkait perijinan BBM subsidi tidak dikeluarkan oleh Kepolisian,” kata Ahsanul pada wartawan.