Mengacu pada Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Proyek pembangunan yang ada di kawasan Bidaracina, Jatinegara, itu terancam dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Joesvicar Iqbal)