IPOL.ID – Sejumlah mantan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengadu ke DPRD DKI Jakarta untuk menanyakan nasibnya. Mereka terkena imbas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP dengan pembatasan usia hingga 56 tahun.
“Kami sudah dapat tanda terima dari DPRD, kita hari ini menyampaikan surat ke Ketua DPRD DKI Jakarta tentang permohonan agar Kepgub no 1095 ditunda, diberlakukan di tahun 2023,” ujar salah satu PJLP Badan Air, Azwar Laware kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Selain itu, ungkapnya, sejumlah PJLP yang terkena aturan itu meminta DPRD DKI Jakarta memperjuangkan hak mereka agar PJLP yang berusia 56 tahun ke atas bisa dipekerjakan kembali di UPK Badan Air minimal 1 tahun lagi,” katanya.
Menurutnya, petugas PJLP yang kini menjadi pengangguran itu belum memiliki persiapan karena aturan yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono per 1 November 2022 lalu belum tersosialisasikan secara baik. Baik untuk mencari pekerjaan lain, pulang kampung atau berwiraswasta.