IPOL.ID – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto menyerahkan bantuan berupa Dana Stimulan kepada warga terdampak gempabumi M 5.6 Cianjur di Batalyon Rider 300, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (8/12).
Bantuan Dana Stimulan itu diberikan kepada warga pemilik rumah yang mengalami kerusakan terdampak gempabumi sesuai kategori dan tingkat kerusakan.
Sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang dirincikan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 85 Tahun 2022 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanganan Bencana Gempabumi di Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Warga terdampak itu diberikan bantuan senilai Rp10 juta untuk rumah rusak ringan, kemudian Rp25 juta untuk rusak sedang dan Rp50 juta untuk rusak berat.
Akan tetapi, Presiden memberikan tambahan dari besaran Dana Stimulan tersebut menjadi Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp60 juta untuk rusak berat. Tambahan tersebut menurut Presiden sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan sebelumnya.
