IPOL.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh Iptu Pol Umbaran Widowo dari keanggotaan PWI.
Seperti diketahui, nama Umbaran Widowo viral karena ternyata yang bersangkutan adalah seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun.
Dia dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo yang dirilis hari ini, Rabu (21/12).
Keputusan pemecatan juga diambil dengan memerhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.
Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B. Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, tercatat nama Umbaran Wibowo dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.