Untuk pajak hiburan DKI Jakarta tahun 2022, sampai dengan 7 Desember tercapai Rp355 miliar lebih atau 47,36 persen dari target Rp750 miliar.
Persentase perolehan tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya pada periode yang sama, di mana capaian pajak hiburan DKI sampai 7 Desember 2021 sebesar Rp66 miliar lebih atau 95,18 persen dari target Rp70 miliar.
Sementara, untuk pajak air tanah (PAT) DKI Jakarta tahun 2022, sampai dengan 7 Desember, telah mencapai Rp38,9 miliar atau 51,89 persen dari target Rp75 miliar.
Persentase capaian tersebut, jika dibanding tahun 2021 lebih rendah di mana sampai periode yang sama, tercatat PAT DKI Jakarta terkumpul Rp51 miliar lebih atau 51,89 persen dari target Rp50 miliar.
Adapun yang memiliki capaian pajak tinggi sampai 7 Desember 2022 dalam data Bapenda DKI Jakarta tersebut, adalah jenis-jenis pajak kendaraan bermotor yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang rata-rata di atas 95 persen.