“Kalau saya tahu itu operasional, biasanya suka ada di keterangan transaksinya. Tidak semuanya operasional, misalnya ada kalimat pembayaran, pembayaran pupuk atau apa,” katanya.
Sedangkan saksi lainnya Julia Riady Tan (adik Surya Darmadi) mengaku tidak ada duit mengalir dari Surya Darmadi melalui perusahaannya kepada dirinya.
“Tidak ada,” tandas Julia saat ditanya apakah ada uang yang masuk ke rekeningnya dari perusahan Surya Darmadi.
Julia yang merupakan pemegang saham 1 lembar di perusahaan Surya Darmadi, juga mengamini saat ditanya bahwa dirinya menerima dividen secara cash. “Iya (secara cash),” tukasnya.
Dia juga mengakui ada dana masuk ke rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal muasal dana masuk tersebut.
Lebih lanjut, Efrinawati pun mengaku tidak ada uang keluar dengan jumlah besar dari rekening perusahaan-perusahaan tersebut.
“Untuk perusahaan-perusahaan ini, enggak ya,” tukasnya.
Menanggapi fakta persidangan itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengklaim bahwa keterangan saksi, menggugurkan dakwaan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Surya Darmadi.