IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif. Penangkapan itu dilakukan seusai mereka memeriksa yang bersangkutan di Polda Jawa Timur, Rabu (7/12).
“KPK hari ini memeriksa para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/12).
Selain Ra Latif, lanjut dia, KPK juga mengamankan lima pejabat atau kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bangkalan. Di antaranya, Kadis PUPR, Wildan; Kadis Ketahanan Pangan, Mustaqim; Kepala BKPSDA (BKF), Agus Eka Leande; Kadis Perinaker, Salam Hidayat; dan Kadis PMD, Hosin Jamili.
Dugaan sementara, mereka diduga tersangkut kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Namun, Ali belum menjelaskan lebih detail mengenai kronologi kasus yang menjerat para tersangka. Mengingat masih menunggu pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK segera membawa para tersangka ke kantor KPK di Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Ali. (Yudha Krastawan)