IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa
Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto
Suanda.
Kedua saksi itu adalah Direktur PT Samudra Sakti, Irwan Gozali dan Vice President Perdagangan Perum Perindo, Wenny Prihartini.
“Keduanya (Irwan Gozali dan Wenny Prihartini) adalah saksi mahkota untuk terdakwa Risyanto Suanda,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/12).
Dalam persidangan lanjutan tersebut terungkap adanya dugaan manipulasi modal kerja fiktif oleh Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto
Suanda terhadap Direktur PT Samudra Sakti, Irwan Gozali.
Hal itu bermula adanya kesepakatan kerjasama antara Irwan Gozali dengan Risyanto
Suanda. Kesepakatannya, Perum Perindo memberikan modal kerja kepada saksi dengan cara transfer.