IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa
Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto
Suanda.
Kedua saksi itu adalah Direktur PT Samudra Sakti, Irwan Gozali dan Vice President Perdagangan Perum Perindo, Wenny Prihartini.
“Keduanya (Irwan Gozali dan Wenny Prihartini) adalah saksi mahkota untuk terdakwa Risyanto Suanda,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/12).
Dalam persidangan lanjutan tersebut terungkap adanya dugaan manipulasi modal kerja fiktif oleh Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto
Suanda terhadap Direktur PT Samudra Sakti, Irwan Gozali.
Hal itu bermula adanya kesepakatan kerjasama antara Irwan Gozali dengan Risyanto
Suanda. Kesepakatannya, Perum Perindo memberikan modal kerja kepada saksi dengan cara transfer.
Lalu untuk pengembaliannya, lanjut Sumedana, terdakwa meminta kepada saksi untuk membuka satu akun yang kemudian saksi membuka rekening atas nama Pramudji Chandra.
Rekening tersebut dipergunakan sebagai sarana untuk dijadikan pengembalian atas modal kerja dan keuntungan yang saksi dapatkan dari pengelolaan perdagangan ikan dan pengoperasian kapal milik saksi.
“Dengan sepengetahuan terdakwa, dalam mengelola dana modal kerja, saksi Irwan Gozali seolah-olah melakukan kerja sama jual beli ikan antara saksi selaku supplier dengan Perum Perindo selaku buyer, tetapi ikan yang diperjualbelikan tidak pernah ada diserahkan kepada Perum Perindo,” papar Sumedana.
“Sementara, Wenny Prihartini dalam kesaksiannya tidak diinformasikan oleh terdakwa mengenai skema transaksi jual beli ikan antara saksi Irwan Gozali dan Perum Perindo yang tidak ada ikannya,” tambah Sumedana. (Yudha Krastawan)