IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah meneken aturan terkait dengan batas usia Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) hingga 56 tahun. Hal ini menuai polemik karena ada 3100 PJLP melewati batas 56 tahun yang terancam berhenti.
Namun, aktivis Jakarta Initiative Adjie Rimbawan menyambut baik aturan pembatasan usia PJLP tersebut. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun depan. Terlebih, ucapnya, di Jakarta ada 300 ribuan usia produktif yang belum memiliki pekerjaan.
“Dengan pembatasan usia tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menyelematkan pengangguran muda yang sampai saat ini diperkirakan mencapai hampir 300ribuan orang. Sehingga, akan terjadi rotasi PJLP dengan usia produktif. Karena kalau dibuka, masih sangat banyak usia produktif di Jakarta yang masih menganggur,” ujar Adjie Rimbawan di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Meski demikian, ungkapnya, rekrutmen PJLP harus dilakukan secara transparan dan fair agar tepat sasaran. Menurutnya, tenaga PJLP sangat diperlukan untuk menunjang kinerja aparat pemerintah dalam menata Jakarta lebih baik ke depannya.