Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:
4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin;
1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin;
1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin;
1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih terigur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.