Dalam melindungi dan membantu hak nasabah, OJK akan melakukan berbagai tindakan. Pertama memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
“Paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL,” tegas Ogi.
Kemudian, OJK juga melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya. (Sol)