IPOL.ID – Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan slot orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Keempatnya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Kamis (12/1).
Adapun keempat tersangka yang ditahan itu, yakni AW selaku Komisaris Utama PT DNK; SCW selaku Direktur Utama PT DNK; Laksda (purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013- Agustus 2016 dan TVH selaku Warga Negara Asing (tenaga ahli PT DNK).
“Tindakan penahanan terhadap para tersangka dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (13/1).
Dalam kasus ini, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT).