IPOL.ID – Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan beasiswa kepada anak tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal saat penanganan COVID-19. Setiap anak, akan mendapatkan Rp6-20 juta per tahun tergantung tingkatan sekolahnya.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1194 Tahun 2022 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan COVID-19 Tahun 2022. Kepgub itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono pada 19 Desember 2022.
“Menetapkan besaran dan daftar penerima beasiswa pendidikan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” demikian bunyi diktum kesatu yang dilihat, Senin (2/1/2023).
Adapun, biaya pemberian beasiswa pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2022. Dalam Kepgub tertulis besaran beasiswa untuk PAUD Rp 6 juta per tahun, kemudian tingkat SD/MI/SDLB/Kesetaraan Paket A sebesar Rp 9 juta per tahun.