Selanjutnya tingkatm
SMP/MTs/SMPLB/Kesetaraan Paket B sebesar Rp 12 juta per tahun, tingkat SMA/MA/SMALB/Kesetaraan Paket C sebesar Rp 15 juta per tahun, SMK sebesar Rp 17 juta per tahun, dan perguruan tinggi S1 sebesar Rp 20 juta per tahun.
“Biaya yang diperlukan dibebankan pada APBD tahun anggaran 2022 melalui dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” jelas diktum kedua Kepgub tersebut.
Pada tahun ini, sebanyak 52 anak menerima beasiswa dari Pemprov DKI. Perinciannya, TK atau PAUD 6 orang, SD 15 orang, SMP 4 orang, SMA 9 orang, dan mahasiswa 18 orang.
Untuk diketahui, 52 anak yang menerima beasiswa pendidikan merupakan akumulasi tahun lalu. Merujuk pada Kepgub Nomor 1057 Tahun 2021, Pemprov DKI telah memberikan beasiswa kepada 28 orang anak pada tahun sebelumnya. (Peri)