Dalam kasusnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menjerat Sri dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014.
Sri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatan menelantarkan AF sebagai jaminan utang dan kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara, Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Pasangan suami istri warga Jalan Rawa Indah I, RT 05/RW 01, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas ulahnya melakukan penganiayaan.
“Enggak sepantasnya lah anak kecil disiksa,” ujar Sujatmiko.
Kini jenazah AF sudah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan oleh pihak keluarga Sujatmiko pada Sabtu (21/1) siang kemarin.
Sementara itu, berkas perkara Sri, Sirait, dan Titin segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Agar ketiganya nanti dapat dihukum di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)