Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Balita Jaminan Utang di Pasar Rebo Tewas, Ayah Tiri Minta Mantan Istri Dihukum Berat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Balita Jaminan Utang di Pasar Rebo Tewas, Ayah Tiri Minta Mantan Istri Dihukum Berat
HeadlineJabodetabek

Balita Jaminan Utang di Pasar Rebo Tewas, Ayah Tiri Minta Mantan Istri Dihukum Berat

Bambang
Bambang Published 22 Jan 2023, 17:00
Share
5 Min Read
IMG 20230116 WA0063 2
Ilustrasi - Stop aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Foto: Freepik
SHARE

Dalam kasusnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menjerat Sri dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014.

Sri terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatan menelantarkan AF sebagai jaminan utang dan kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara, Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Pasangan suami istri warga Jalan Rawa Indah I, RT 05/RW 01, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas ulahnya melakukan penganiayaan.

“Enggak sepantasnya lah anak kecil disiksa,” ujar Sujatmiko.

Kini jenazah AF sudah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan oleh pihak keluarga Sujatmiko pada Sabtu (21/1) siang kemarin.

Sementara itu, berkas perkara Sri, Sirait, dan Titin segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Agar ketiganya nanti dapat dihukum di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ayah Tiri Minta Mantan Istri, Balita Jaminan Utang di Pasar Rebo Tewas, Minta Mantan Istri Dihukum Berat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ginting5 PBSI MalaysiaOpen2022 QF 20220701 India Terbuka 2023 : Meski Gagal ke Final, Fajar/Rian, Jojo, Ginting Dinilai Sudah Tampil Maksimal
Next Article 63ccee1630d37 prediksi shio kuda pada tahun kelinci air 375 211 Prediksi Peruntungan Shio Kuda di Tahun Kelinci Air 2023, Yuk Simak!

TERPOPULER

TERPOPULER
okk
Jakarta Raya

1.000 Paket Sembako Disebar Pemilik Toko Handphone Khusus untuk Ojol di Ciracas Jaktim

Jakarta Raya
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
28 May 2026, 07:56
Jabodetabek
Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
28 May 2026, 11:53
HeadlineJabodetabek
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
28 May 2026, 11:47
Jakarta Raya
Rany Mauliani Ingatkan Momentum Iduladha 2026 untuk Berbagi dengan Penuh Keikhlasan
28 May 2026, 16:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?