Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan yang Memberatkannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan yang Memberatkannya
HeadlineNews

Bripka RR Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan yang Memberatkannya

Bambang
Bambang Published 16 Jan 2023, 17:31
Share
1 Min Read
IMG 20230116 WA0052
Bripka Ricky Rizal saat mendengarkan tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1). Foto: Tangkapan Layar INews.
SHARE

IPOL.ID – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Ricky dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Ricky Rizal.

Hal-hal yang memberatkan yakni, Ricky dianggap turut menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.

Baca Juga

IMG 20230118 WA0061
Sama dengan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Putri Candrawathi Juga Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

“Hal meringankan, Bripka Ricky Rizal masih muda hingga masih memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah,” jelas JPU

Bripka Ricky didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Lantas, ia didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bripka RR, Dituntut 8 tahun penjara, Mantan ajudan Ferdy Sambo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230116 WA0049 Pegadaian Ajak Nasabah Wujudkan Mimpi Jadi Bintang Iklan Bareng Rizky Febian
Next Article IMG 20230116 WA0054 TNI AL Garap Olahraga Perairan di Kejuaraan Renang Danlantamal VII Cup, Dukung Atlet Wakili NTT pada Ajang PON

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?