Namun, Wenhan telah melakukan upaya hukum banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan pidana penjara selama enam bulan.(Yudha Krastawan)
Namun, Wenhan telah melakukan upaya hukum banding dengan Putusan Nomor 84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan pidana penjara selama enam bulan.(Yudha Krastawan)
Sign in to your account