IPOL.ID – Aksi pelecehan seksual dialami oleh anak di bawah umur berinisial EF, 16 tahun. Pelaku pelecehan seksual yakni Sri Muryanto alias Yanto, 50, melakukan aksi bejatnya di indekos di Jl. Manggis Raya, RT 014/004, Kel. Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Jakarta Selatan.
“Waktu kejadiannya pada hari Selasa (10/1/2023) sekitar jam 08.00 WIB, pelaku Y adalah kuli bangunan di depan rumah korban EF. Namun antara pelaku dan korban tidak saling kenal,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikonfirmasi ipol.id, Kamis (12/1/2023).
Dia menerangkan, kronologisnya pada Selasa (10/1/2023) sekitar jam 06.15 WIB korban diajak main ketempat (kosan) pelaku yang kini statusnya adalah tersangka. Lalu tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu terhadap korbannya.
“Kemudian sekitar jam 10.00 WIB korban pulang kerumah dan bercerita tentang kejadian yang dialaminya kepada orangtua korban sehingga orangtua korban tidak terima dan membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Nurma.