Setelah itu, uang nasabah tersebut disetorkan secara tunai ke nomor rekening tersangka RSP dan selanjutnya RSP mentransfernya lagi kepada tersangka MI.
“Modus lainnya, tersangka MI mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan ke dalam mesin ATM. Lalu mengambil uang nasabah untuk mengembalikan uang fisik pada mesin ATM yang sudah diambil itu,” sambung Radyan.
Aktivitas tersebut dilakukan tersangka secara berulang setidaknya selama tahun 2022 hingga menimbulkan kerugian pada Bank dengan jumlah total mencapai senilai Rp1,211 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(Yudha Krastawan)