Menurutnya, Pemprov DKI atau Dinas Sumber Daya Air (SDA) harus mengeavaluasi kembali keberadaan sumur-sumur resapan yang sudah terlanjur dibangun itu.
“PJ Gub DKI perlu segera menginstruksikan ke dinas SDA untuk mengevaluasi kembali keberadaan sumur resapan tersebut. Instruksikan dinas SDA untuk membongkar sumur-sumur resapan yang dinilai membahayakan pengendara jalan seperti berada di tepi/tengah jalan,” kata Nirwono. (Peri)