IPOL.ID – Polri meminta konten kreator menyetop kegiatan ngemis online di media sosial karena telah mengekspolitasi warga lanjut usia (lansia).
Jika para konten kreator tetap membandel maka mereka bisa dijerat pidana. Konten ngemis online yang belakangan ini marak juga dianggap tidak pantas.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah konten kreator untuk diedukasi.
Para konten kreator itu akan diminta tidak lagi membuat konten yang bersifat mengeksploitasi lansia.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat konten yang menurut kami tidak pas. Yang mengeksploitasi kelemahan seseorang nenek-nenek,” kata dia dalam keterangan ditulis pada Sabtu (21/1).
Masyarakat juga bisa melaporkan konten-konten seperti itu kepada Polri untuk dilakukan tindakan.
“Pelaporan online bisa melalui patrolisiber.id,” katanya.
“Dari siber sudah mempunyai satgas khusus, artinya kalau dari segi pelaporan kita ada,” tambah Adi.
Polri juga akan menggandeng sejumlah lembaga untuk membantu memberikan edukasi kepada para konten kreator, seperti Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan.