“Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan konten kreator tolong setop membuat konten seperti itu, karena itu ke depannya sangat tidak baik,” ujar Adi.
Salah satu kasus yaitu yang sedang diperiksa Polda NTB. Dimana Polri memeriksa salah satu konten kreator ‘ngemis online‘ yang membuat live emak-emak diguyur lumpur.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polda NTB, belum ada unsur pidana dalam pembuatan konten itu.
“Sementara kalau dari nenek tadi yang kita lakukan pemeriksaan, nenek itu tidak menjadi korban, karena dia bagian daripada konten kreator,” katanya.
Namun demikian, Adi menegaskan pembuatan konten seperti itu bisa ditindak pidana bila ada unsur paksaan.
“Nanti kalau kami temukan bahwa nenek ini sebagai korban, dia dipaksa, misalnya ada suatu konten yang mohon maaf dia pengin pipis, dia nggak boleh pipis di situ, nah itu kita harus ini (tindak),” katanya. (Far)