“Secara doktriner, tindakan konkret (concrete handelingen) atau tindakan faktual (Feitelijk Handelingen) sebagaimana terdapat dalam rumusan norma Pasal 86 dan Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan adalah terdapat intensi yuridis bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam melakukan kewajiban hukumnya. Jadi hakikatnya jika badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak melakukan sesuatu perbuatan pemerintahan tertentu dan menimbulkan akibat hukum serta kerugian kepada subjek/adresat hukum, maka telah dapat dikualifisir serta dijadikan sebagai Objectum Litis dan dapat uji ke pengadilan,” kata Fahri.
“Tindakan faktual/materil pemerintah adalah tindakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan faktual/materil rakyat dan tidak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, perbuatan/tindakan diamnya pejabat Tata Usaha Negara atas persoalan tersebut sesuai norma dalam UU No. 30/2014 tentang administrasi negara dapat di golongkan sebagai tindakan administrasi pemerintahan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,” ulasnya.