Jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan untuk pelaksanaan Kesepakatan Bersama akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati dengan tetap berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Bina Marga dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia sebagai pemilik aset barang milik negara (BMN). Para Pihak akan melakukan kajian dan pembahasan teknis untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama. (Peri)