Hal senada juga diutarakan Sekretaris Utama BKKBN, Tavip Agus Rayanto yang melihat jumlah bantuan yang diberikan pemerintah seharusnya tidak ada penduduk yang masuk kategori miskin ekstrem.
“Dari jumlah bantuan yang ada, logikanya harusnya sudah tidak ada penduduk miskin ekstrem jika tidak ada pertambahan penduduk baru lagi. Karena sebetulnya orang-orang yang ada di DKI sudah diintervensi dengan berbagai skema (bantuan) yang ada. Inilah justru sedang dicari akar persoalannya,”katanya.
Perlu diketahui terdapat perbedaan antara kemiskinan secara umum dan kemiskinan ekstrem. Tavip menuturkan penghitungan kemiskinan umum dilakukan menggunakan garis batas yang disebut garis kemiskinan. Sementara garis kemiskinan ekstrem itu angkanya lebih rendah (dari garis kemiskinan umum) lagi di angka setara 1,9 dolar (Purchasing Power Parity) atau keseimbangan kemampuan berbelanja.
“Kalau dikonversikan ke rupiah senilai Rp 11.633 per orang per hari atau Rp 350.000 per orang per bulan. Jadi orang akan terkategori sebagai penduduk miskin ekstrem kalau pengeluaran per kapita per harinya itu di bawah Rp 11.633 rupiah tadi atau secara akumulasi rumah tangga pengeluarannya di bawah Rp 350.000 rupiah per kapita per bulan,” ungkapnya.