IPOL.ID – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi), bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Adapun dokumen yang harus dibawa yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Untuk hari ini, Minggu (15/1), ada tiga lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta.
Lokasinya yaitu, kawasan Jakarta Pusat di di Jalan Imam Bonjol Bundaran HI.
Wilayah Jakarta Timur di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit.
Wilayah Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.