IPOL.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan banding perihal vonis majelis hakim terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi atas pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode Januari 2021-Maret 2022.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
“Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (31/1).
Sebelumnya, Rabu (4/1), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa perkara perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana selama 3 (tiga) tahun, Parulian Tumanggor selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan Lin Che Wei selama 1 (satu) tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Togar Sitanggang dijatuhkan vonis selama 1 (satu) tahun dan Stanley MA selama 1 (satu) penjara.